
FAMM Indonesia memprotes pernyataan Walikota Depok, Jawa Barat Mohammad Idris di media massa dan elektronik tentang rencana melakukan razia terhadap kos dan apartemen di Depok dan membentuk Crisis Center untuk menghalangi aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam responnya terkait pemberitaan media, Walikota Depok, menyanggah rencana tersebut tetapi menekankan bahwa ada upaya pembinaan dan penertiban bagi kelompok LGBT karena dianggap melanggar norma sosial, bangsa, dan agama (https://elshinta.com/news/197454/2020/01/16/wali-kota-depok-bantah-lakukan-razia-lgbt).
Meskipun masih berupa rencana, kami menilai Pemerintah Kota Depok telah melakukan stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Narasi yang disampaikan oleh Walikota Depok dikhawatirkan akan membuat kawan-kawan LGBT semakin rentan menjadi korban kekerasan secara struktural. Sebagai warga negara Indonesia, kelompok LGBT memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan penghormatan atas dirinya.
FAMM Indonesia memiliki prinsip bahwa orientasi seksual dan kejahatan seksual adalah dua hal yang sangat berbeda. Kejahatan seksual tidak memandang orientasi seksual dari pelaku dan korbannya. Kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga seharusnya dapat menunjukkan kondisi darurat yang perlu ditanggapi pemerintah Indonesia dengan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dengan ini, kami Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM-I) yang beranggotakan lebih dari 300 aktivis perempuan multigenerasi yang tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia, menyampaikan sikap sebagai berikut.
- Menyayangkan himbauan Walikota Depok yang mengidentikkan orientasi seksual seseorang dengan kejahatan seksual;
- Mendesak Walikota Depok untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya sebagai wujud penghormatan atas martabat sesama manusia;
- Mengajak teman-teman jaringan aktivis keadilan sosial, media cetak, elektronik, daring untuk bersama-sama mendukung dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan menghormati orientasi seksual seseorang dan melindungi korban kekerasan, apapun jenis kelamin dan orientasi seksualnya.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan harapan tidak ada lagi tindakan atau narasi publik yang merendahkan martabat manusia.
Jakarta, 17 Januari 2020
FAMM INDONESIA
Niken Lestari
Koordinator Pelaksana