Perbudakan adalah segala hal mengenai pengendalian terhadap seseorang oleh orang lain dengan cara paksaan. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual.
Bukti-bukti keberadaan perbudakan sudah ada sebelum tulis-menulis, dan telah ada dalam berbagai kebudayaan. Kuburan prasejarah di Mesir Bawah sejak 8000 SM menunjukkan bahwa suatu masyarakat Lybia telah memperbudak suatu suku. Pada catatan terawal perbudakan sudah dianggap sebagai institusi yang mapan. Kode Hammurabi (sekitar 1760 SM) contohnya, menyatakan bahwa hukuman mati dijatuhkan bagi siapa saja yang membantu seorang budak melarikan diri sebagaimana orang yang menyembunyikan seorang buronan.
Perbudakan dikenal hampir dalam semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khilafah Islam, orang Ibrani di Palestina dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika. Institusi tersebut berupa gabungan dari perbudakan-hutang, hukuman atas kejahatan, perbudakan terhadap tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.
Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan adalah hari pemberantasan segala bentuk perbudakan kontemporer/ modern seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, kawin paksa, pekerjaan untuk anak, dan perekrutan anak secara paksa untuk digunakan dalam konflik bersenjata. Perbudakan modern tidak didefinisikan oleh hukum, tetapi digunakan sebagai istilah umum untuk mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, ijon, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia. Pada dasarnya mengacu pada situasi eksploitasi di mana seseorang tidak dapat ditolak atau dilepaskan karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu bermula pada 2 Desember 1949 tepatnya pada Resolusi Majelis Umum PBB 317 (IV), diadopsinya Konvensi Pengendalian Perdagangan Orang dan Eksploitasi Orang Lain. Konvensi tersebut merupakan salah satu tonggak dalam perjalanan untuk melindungi para korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari perdagangan manusia.
Adapun jenis perbudakan di Indonesia adalah jual beli manusia era penjajahan belanda, gundik pemuas nafsu petinggi belanda dan militer jepang, budak kerja paksa zaman belanda dan jepang, perbudakan modern dengan modus tki dan perbudakan untuk pabrik panci dan perbudakan nelayan.
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban sebagai budak modern pada tahun 2016, di mana sekitar 25 juta di antaranya menjadi kerja paksa dan 15 juta dipaksa menikah. Selain itu, lebih dari 150 juta anak terlibat dalam pekerja anak, yang setara dengan satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.